Biologi
Lingkungan
di susun oleh :Mega sirnawati MPd
di susun oleh :Mega sirnawati MPd
Kalimantan Tengah merupakan merupakan salah satu
wilayah dikawasan tropis yang memiliki kekayaan alam dan Biodiversitas yang
sangat besar. Akhir-akhir ini kekayaan alam dan Biodiversitas lingkungan di
Kalimantan Tengah mengalami penurunan yang signifikan.
I.
Bentuk-bentuk
Biodegredasi atau degredasi lingkungan yang terjadi di Kalimantan Tengah.
Lingkungan
hidup mempunyai keterbatasan, baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya.
Dengan kata lain, lingkungan hidup dapat mengalami penurunan kualitas dan
penurunan kuantitas. Penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan ini
menyebabkan kondisi lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi lagi untuk
mendukung kehidupan makhluk hidup yang ada di dalamnya. Kerusakan lingkungan hidup
dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Berdasarkan penyebabnya, kerusakan
lingkungan dapat dikarenakan proses alam dan karena aktivitas manusia.
A.
Kerusakan Lingkungan
Akibat Proses Alam
1.
Banjir
Banjir
merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik karena
banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat juga karena dampak dari
ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala alam murni jika kondisi
alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya hujan yang turun terus menerus,
terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau di lembah-lembah sungai. Selain
itu, banjir dapat juga disebabkan karena ulah manusia, misalnya karena
penggundulan hutan di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran
air.. Kerugian yang ditimbulkan akibat banjir, antara lain, hilangnya lapisan
permukaan tanah yang subur karena tererosi aliran air, rusaknya tanaman, dan
rusaknya berbagai tanaman hasil budidaya manusia.
Peta Potensi Banjir Wilayah Kalimantan Tengah
(Kalteng) Sumber : BMG Tjilik Riwut
Gambar : Banjir di
Kalimantan tengah
2.
Kemarau Panjang
Bencana
alam ini merupakan kebalikan dari bencana banjir. Bencana ini terjadi karena
adanya penyimpangan iklim yang terjadi di suatu daerah sehingga musim kemarau
terjadi lebih lama dari biasanya. Bencana ini menimbulkan berbagai kerugian,
seperti mengeringnya sungai dan sumber-sumber air, munculnya titik-titik api
penyebab kebakaran hutan, dan menggagalkan berbagai upaya pertanian yang
diusahakan penduduk.
B.
Kerusakan Lingkungan
Hidup karena Aktivitas Manusia
Dalam
memanfaatkan alam, manusia terkadang tidak memerhatikan dampak yang akan
ditimbulkan. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dipengaruhi oleh
aktivitas manusia, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.
a.
Pencemaran Lingkungan
Pencemaran disebut
juga dengan polusi, terjadi karena masuknya bahan-bahan pencemar (polutan) yang
dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Bahan-bahan pencemar tersebut pada
umumnya merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan
jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara,
pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara. Pencemaran udara yang
ditimbulkan oleh ulah manusia antara lain, disebabkan oleh asap sisa hasil
pembakaran, khususnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) yang ditimbulkan
oleh kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, dan mesin-mesin pesawat terbang
atau roket. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara, antara lain,
berkurangnya kadar oksigen (O2) di udara, menipisnya lapisan ozon (O3), dan
bila bersenyawa dengan air hujan akan menimbulkan hujan asam yang dapat merusak
dan mencemari air, tanah, atau tumbuhan. Pencemaran tanah disebabkan karena
sampah plastik ataupun sampah anorganik lain yang tidak dapat diuraikan di dalam
tanah. Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh penggunaan pupuk atau
obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan dalam pertanian, sehingga
tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru dapat menjadi racun bagi tanaman.
Dampak rusaknya ekosistem tanah adalah semakin berkurangnya tingkat kesuburan
tanah sehingga lambat laun tanah tersebut akan menjadi tanah kritis yang tidak
dapat diolah atau dimanfaatkan. Pencemaran air terjadi karena masuknya zat-zat
polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air, seperti deterjen, pestisida,
minyak, dan berbagai bahan kimia lainnya, selain itu, tersumbatnya aliran
sungai oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan polusi atau pencemaran.
Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air adalah rusaknya ekosistem perairan,
seperti sungai, danau atau waduk, tercemarnya air tanah, air permukaan, dan air
laut. Pencemaran suara adalah tingkat kebisingan yang sangat mengganggu
kehidupan manusia, yaitu suara yang memiliki kekuatan > 80 desibel.
Pencemaran suara dapat ditimbulkan dari suara kendaraan bermotor, mesin kereta
api, mesin jet pesawat, mesin-mesin pabrik, dan instrumen musik. Dampak
pencemaran suara menimbulkan efek psikologis dan kesehatan bagi manusia, antara
lain, meningkatkan detak jantung, penurunan pendengaran karena kebisingan
(noise induced hearing damaged), susah tidur, meningkatkan tekanan darah, dan
dapat menimbulkan stres.
b . Degradasi Lahan
Kebakaran telah
menyisakan tumpukan arang yang menghitam. (Hari Sukmono).
Degradasi lahan adalah proses
berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan. Degradasi lahan merupakan
bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang
tidak memerhatikan keseimbangan lingkungan. Bentuk degradasi lahan, misalnya
lahan kritis, kerusakan ekosistem laut, dan kerusakan hutan.
1) Lahan kritis dapat terjadi karena praktik
ladang berpindah ataupun karena eksploitasi penambangan yang besar-besaran.
2) Rusaknya ekosistem laut terjadi karena
bentuk eksploitasi hasil-hasil laut secara besar-besaran, misalnya menangkap
ikan dengan menggunakan jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun
untuk menangkap ikan atau terumbu karang. Rusaknya terumbu karang berarti
rusaknya habitat ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu
daerah dapat berkurang.
3)
Kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara lain, karena
penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan
berpindah. Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya
habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya
banjir dan tanah longsor.
c. Kerusakan bentang alam akibat dari pertambangan dan
perkebunan skala besar yang tidak terkontrol.
d. Wabah penyakit, ancaman itu adalah dampak dari
bencana yang akan terjadi dimana akan ada penyakit-penyakit bawaan dari
kerusakan lingkungan
II.
Data
·
Kepunahan
species
Daftar tumbuhan langka ini didasarkan
kepada status konservasi yang diberikan oleh IUCN Redlist. Dan dalam daftar
tanaman langka kali ini saya sajikan daftar tumbuhan langka yang masuk dalam
daftar Extinc in Wild (Punah in situ), Critically Endangered (Kritis) dan
Endangered (Terancam Punah). Ketiga status tersebut merupakan status tertinggi
berdasarkan tingkat keterancaman sebuah spesies.
Daftar tanaman
langka Indonesia yang masuk dalam daftar status konservasi Endangered (Terancam
Punah), yaitu:
Extinct
in the Wild (Punah in Situ)
·
Mangga
Kasturi (Mangifera casturi). Tumbuhan
yang menjadi maskot (flora identitas) provinsi Kalimantan Selatan ini
dinyatakan telah punah in situ (Extinct in the Wild) oleh IUCN Redlist.
Critically Endangered (Kritis)
Daftar tanaman langka Indonesia yang masuk dalam
daftar status konservasi Critically Endangered (Kritis), yaitu:
·
Keruing
Arong atau Kekalup (Dipterocarpus
applanatus); Tanaman endemik Kalimantan.
·
Kadan
(Dipterocarpus coriaceus);
·
Keruing
Gajah atau Tampudau (Dipterocarpus
cornutus);
·
Keruing Pekat atau Keruing
Kipas (Dipterocarpus costulatus);
·
Keruing
Senium atau Keruing Padi (Dipterocarpus
eurynchus);
·
Meranti
(Dipterocarpus glabrigemmatus);
·
Meranti
Kuning atau Damar Pakit (Shorea
acuminatissima);
·
Belangeran
atau Balau Merah (Shorea balangeran);
·
Meranti
Merah (Shorea carapae);
·
Selagan
Batu (Shorea foxworthyi);
·
Selagan
Batu Kelabu (Shorea hypoleuca);
·
Selagan
(Shorea inappendiculata);
·
Meranti
Merah (Shorea johorensis);
·
Balau
Merah atau Dark Red Meranti (Shorea
kunstleri);
·
Meranti
Kuning (Shorea longiflora);
·
Meranti
Kuning (Shorea longisperma);
·
Meranti
Merah atau Light Red Meranti (Shorea
myrionerva);
·
Meranti
Kuning (Shorea peltata);
·
Meranti
Kuning (Shorea polyandra);
·
Engkabang
Undapi (Shorea richetia);
·
Dark
Red Meranti (Shorea rugosa);
·
Meranti
(Shorea slootenii);
·
Light
Red Meranti (Shorea smithiana);
·
Meranti
Kuning (Shorea xanthophylla);
·
Kapur
(Dryobalanops aromatica);
·
Meranti
(Dipterocarpus fusiformis); Tanaman
endemik Kalimantan.
·
Selagan
Batu (Shorea falciferoides); Meranti
endemik Kalimantan.
·
Meranti
Kuning (Shorea induplicata); Tanaman
endemik Kalimantan.
·
Kantong
Semar (Nepenthes clipeata);
Endangered (Terancam
Punah)
Shorea Sp. Beberapa spesies
Shorea berpredikat spesies berstatus konservasi Endangered (Terancam Punah)
sehingga keberadaannya semakin langka, seperti; Shorea agami (Meranti Putih), Shorea
albida (Meranti Merah Terang), Shorea
argentifolia (Meranti Merah Gelap atau Dark Red Meranti), Shorea balanocarpoides (Meranti Putih), Shorea blumutensis (Meranti Kuning), Shorea bracteolata (Meranti Putih), Shorea dasyphylla (Meranti Putih), Shorea domatiosa, Shorea elliptica, Shorea
faguetiana (Damar Siput), Shorea
falcifera, Shorea glauca (Balau Bunga),
Shorea gratissima, Shorea leprosula (Meranti Tembaga atau Tengkawang), Shorea maxwelliana, Shorea obscura, Shorea
ovata, Shorea pauciflora (Tengkawang), Shorea
platyclados, Shorea teysmanniana.
Nepenthes Sp (Kantong Semar).
Terdapat 3 spesies kantong semar (Nepenthes)
yang tergolong sebagai tanaman langka dengan status Endangered (Terancam),
yaitu: Nepenthes boschiana, Nepenthes
pilosa, dan Nepenthes talangensis.
Daftar binatang
langka
di Indonesia semakin panjang. Binatang (hewan) langka merupakan spesies yang
memiliki resiko akan punah baik punah di alam liar (extinct in the wild) ataupun sepenuhnya punah (extinct). Hewan-hewan dinyatakan langka berdasarkan rasio jumlah spesies (populasi)
dan berdasarkan daerah persebaran (habitat). Di Indonesia, binatang-binatang
langka semakin banyak.
Hewan (binatang) ini menjadi langka dan terancam
kepunahan akibat perubahan kondisi alam, hewan pemangsa dan juga akibat perburuan
yang dilakukan manusia.
Daftar Nama Binatang Paling Langka. hewan-hewan
langka yang oleh IUCN Redlist dimasukan
dalam status konservasi “endangered” (terancam punah), satu tingkat di bawah
kategori “critically endangered”. Binatang-binatang tersebut antara lain
1. Bekantan (Nasalis larvatus)
2. Gibbon Kalimantan (Hylobates muelleri)
3.
Gibbon
Kalimantan White-bearded Gibbon (Hylobates
agilis)
4. Macan Dahan
Kalimantan (Neofelis diardi borneensis)
5. Orangutan Kalimantan
(Pongo pygmaeus)
6. Siamang (Hylobates klossii)
7. Siamang (Symphalangus syndactylus)
8. Wau-wau (Hylobates lar)
III.
Data
Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan
berdarsarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP pada Oktober 1999 adalah seluas ±
10.735.935 Ha. Luas kawasan hutan ini mencakup 69,9% dari luas propinsi
Kalimantan Tengah. Kawasan hutan ini terdiri dari kawasan Hutan Konservasi,
Hutan Lindung dan kawasan Hutan Produksi dengan rincian luas sebagai berikut :
Fungsi Kawasan
|
Luas (Ha)
|
Persen
luas %)
|
Kawasan Hutan Konservasi (HAS & HPA)
|
± 680.580 ha
|
6,34
|
Kawasan Hutan Lindung (HL)
|
± 1.014.130 ha
|
9,45
|
Kawasan Hutan Produksi
-
Hutan Produksi Terbatas (HPT)
-
Hutan Produksi Tetap (HP)
|
± 9.041.225 ha
± 4.593.003 ha
± 4.448.222 ha
|
84,21
42,78
41,43
|
Luas Keseluruhan
|
± 10.735.935 ha
|
100
|
Kawasan Konservasi terdiri dari Cagar Alam (CA), Suaka
Margasatwa(SM), Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TW), Taman Hutan Raya
(THR) dan Taman Buru (TB). Hutan Konservasi adalah hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya. Di Propinsi Kalimantan Tengah, Hutan Konservasi yang
telah ditunjuk dan ditetapkan adalah sejumlah 4 unit Cagar Alam, 1 Unit Taman
Nasional dan 2 unit Taman Wisata seperti rincian pada tabel berikut :
No.
|
Nama
kawasan
|
Kabupaten
|
Fungsi
|
Luas (ha)
|
Sk.penetapan
|
1.
|
Bukit Tangkiling
|
Palangkaraya
|
CA
|
2.061,0
|
46/Kpts/Um/1/197725 Juli 1977
|
2.
|
Pararawen I/II
|
Barito Utara
|
CA
|
6.200,0
|
705/Kpts/Um/1979
3 Maret 1979
|
3.
|
Bukit Sapat
|
Hawung
|
CA
|
239.000,0
|
174/Kpts/Um/3/1983
8 Oktober 1983
|
4.
|
Lamandau
|
CA
|
76.110,0
|
162/Kpts-II/1998
26 Pebruari 1998
|
|
5.
|
Tanjung Puting
|
Kotawaringin
Barat/Timur
|
TN
|
415.040,0
|
687/Kpts-II/1996
25 Oktober1996
|
6.
|
Bukit Tangkiling
|
Palangkaraya
|
TW
|
533,0
|
46/Kpts/Um/1/1977
25 Juli 1977
|
7.
|
Tanjung Keluang
|
Kumai
|
TW
|
2.000,0
|
046/Kpts-II/1984
3 Desember 1984
|
Keadaan penutupan lahan propinsi Kalimantan
Tengah, berdasarkanhasil penafsiran citra landsat yang berkisar dari tahun 1994
s/d 1997 diwilayah daratan Kalimantan Tengah diketahui bahwa luas daratan
yangmasih berupa hutan (berhutan) adalah sebesar 27 % dan daratan yangbukan
berupa hutan (Non Hutan) sebesar 65 %. Penutupan lahan nonhutan adalah
penutupan lahan selain daratan yang bervegetasi hutan yaitu berupa
semak/belukar, lahan tidak produktif, sawah, lahan pertanian, pemukiman,
alang-alang dan lain-lain. Keadaan Penutupan Lahan Propinsi Kalimantan Tengah
Berdasarkan penafsiran citra satelit tahun 1994-1997
Penutupan Lahan
|
Luas (ha)
|
Persen Luas
|
Total Daratan yang
ditafsir
|
15.249.222
|
100
|
Berhutan
|
8.543.384
|
56,03
|
Bukan Hutan
|
4.822.479
|
31,62
|
Berawan
|
1.883.359
|
12,35
|
Sumber : Pusat Data dan Perpetaan 1998
Pada kawasan Hutan Produksi, khususnya pada
areal HPH yang masih aktif dan bekas areal HPH (Eks-HPH), telah dilakukan
perhitungan kembali berdasarkan data citra satelit Landsat tahun 1997 s/d 2000.
Perhitungan dilakukan pada 61 unit areal HPH aktif dan 9 unit areal eks-HPH.
Diketahui khusus pada areal HPH dan Eks-HPH di Kalimantan Tengah, keadaan
penutupan hutannya adalah sebagai berikut : Keadaan Penutupan Lahan pada areal
HPH dan Eks HPH
Penutupan Lahan
|
Areal HPH (Ha)
|
%
|
Areal eks-HPH (Ha)
|
%
|
Luas areal yang ditafsir
|
6.724.501
|
100
|
870.010
|
100
|
Hutan Primer
|
1.754.674
|
26
|
74.298
|
8,5
|
Hutan Sekunder
|
||||
Kondisi sedang-baik
|
2.595.836
|
39
|
346.800
|
39,9
|
Kondisi rusak
|
2.366.891
|
35
|
448.912
|
51,6
|
Sumber : Pusat Data dan Perpetaan 2000
Keadaan Topografi di
Propinsi Kalimantan Tengah
No
|
Bentuk
Lapangan
|
Kelas
Kelerengan
(%)
|
Luas
(Ha)
|
% Luas
|
1
|
Datar
|
0 – 8
|
10,064,340
|
65.78
|
2
|
Landai
|
8 – 15
|
2,656,080
|
17.36
|
3
|
Agak Curam
|
15 – 25
|
1,412,190
|
9.23
|
4
|
Curam
|
25 – 45
|
657,900
|
4.30
|
5
|
Sangat Curam
|
45
|
509,490
|
3.33
|
Jumlah
|
15,300,000
|
100
|
Luas Kawasan Hutan Propinsi
Kalimantan Tengah Berdasarkan TGHK
No
|
Kabupaten/Kota
|
Jumlah
|
%
|
1
|
Hutan Lindung ( HL )
|
800,000
|
5.23
|
2
|
Hutan Konservasi ( HK )
|
729,419
|
4.77
|
3
|
3 Hutan Produksi ( HP )
|
6,068,000
|
22.22
|
4
|
Hutan Produksi Terbatas
(HPT)
|
3,400,000
|
22.22
|
5
|
Hutan Produksi Konversi
(HPK)
|
4,302,581
|
28.12
|
Jumlah
|
15,300,000
|
100
|
Sumber : Mentan No.
759/Kpts/Um/10/82, tanggal Oktober 1982.
Luas Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Berdasarkan RTRWP
No.
|
Kabupaten
|
Luas
(Ha)
|
Prosentase
( % )
|
I.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
II
1
2
3
4
5
6
7
8
9
|
Kawasan Lindung
Cagar Alam ( CA )
Hutan Lindung ( HL )
Taman Wisata ( TW )
Taman Nasional (TN)
Suaka Marga Satwa ( SM )
Perlindungan dan
Pelestarian Alam ( PPA )
Koservasi Magrove
Konservasi Ekosistem Air
Hitam
Konservasi Flora dan
Fauna
Koservasi Hidrologi
Konservasi Gambut Tebal
Kawasan Budidaya
Hutan Produksi ( HP )
Hutan Produksi Terbatas (
HPT )
Hutan Penelitian dan
Pendidikan Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya ( KPPL )
Kawasan Pengembangan
Produksi ( KPP )
Kawasan Hadil Rakyat
Transmigrasi
Perairan
Hutan Tanaman Industri (
HTI )
|
2,250,877.66
235,079.45
766,392.06
19,142.61
488,056.29
71,664.71
1,628.43
31,018.40
37,225.55
161,849.04
185,023.14
253,797.98
13,105,822.34
4,232,518.38
3,784,495.64
5,003.80
1,920,054.79
2,789,108.09
59,046.32
137,920.13
155,716.95
21,958.24
|
14.66
1.53
4.99
0.12
3.18
0.47
0.01
0.20
0.24
1.05
1.20
1.65
85.34
27.56
24.64
0.03
12.50
18.16
0.38
0.90
1.01
0.14
|
Jumlah
|
15,356,700.00
|
- Luas bekas tambang di
Kalimantan tengah tahun 2006 25 Ha.
Peta tutupan vegetasi
berhutan di Indonesia Tahun2006-2007
PETA
TUTUPAN HUTAN INDONESIA TAHUN 2006/2007
Tutupan Hutan
Kawasan Hutan di Provinsi
Kalimantan Tengah Berdasarkan RTRWP tahun 2003
No.
|
Fungsi
Hutan
Luas
(Ha)
|
Luas
(Ha)I
|
1.
|
Hutan
Konservasi
|
1.848.485,60
|
2.
|
Hutan
Lindung
|
766.392,06
|
3
|
Hutan
Produksi Terbatas
|
8.038.972,02
|
4
|
Hutan
Produksi Tetap
|
|
5
|
Hutan
Produksi Konversi
|
5.003,80
|
TOTAL
|
10.294.853,52
|
Berdasarkan RTRWP Kalimantan Tengah
tahun 2003 mempunyai data tutupan lahan sebagai berikut :
Tabel : Data Tutupan
Lahan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003
A
|
KAWASAN LINDUNG
|
Luas (Ha)
|
%
|
1.
|
Hutan Lindung (HL)
|
766.392,06
|
4,99
|
2.
|
Cagar Alam (CA)
|
239.096,70
|
1,56
|
3.
|
Taman Nasional (TN)
|
482.951,89
|
3,15
|
4.
|
Flora dan Fauna (FF)
|
159.482,32
|
1,04
|
5.
|
Taman Wisata (TW)
|
18.892,44
|
0,12
|
6.
|
Air Hitam (AH)
|
36.651,91
|
0,24
|
7.
|
Perlindungan dan Pelestarian
Alam (PPA)
|
1.652,99
|
0,01
|
8.
|
Suaka Margasatwa (SM)
|
70.884,41
|
0,46
|
9.
|
Perairan
|
154.357,44
|
1,01
|
10.
|
Mangrove
|
30.309,93
|
10.
|
11.
|
Hidrologi
|
181.279,32
|
1,18
|
12.
|
Gambut Tebal
|
249.825,38
|
1,63
|
13.
|
Kawasan Handil Rakyat
|
57.929,13
|
0,38
|
JUMLAH
|
2.457.098,39
|
16,00
|
Kawasan budidaya
B
|
Kawasan
budidaya
|
||
1.
|
Hutan
Produksi Terbatas (HPT)
|
3.795.875,00
|
24,72
|
2.
|
Hutan
Produksi (HP)
|
4.299.403,00
|
28,00
|
3.
|
Kawasan
Pengembangan Produksi (KPP)
|
2.704.789,69
|
17,61
|
4
|
Kawasan
Pemukiman dan Penggunaan Lainnya (KPPL)
|
1.931.899,61
|
12,58
|
5.
|
Hutan
Tanaman Industri (HTI)
|
25.417,35
|
0,17
|
6.
|
Areal
Transmigrasi (T1 & T2)
|
135.905,86
|
0,89
|
JUMLAH
B
|
12.889.263,43
|
84,00
|
|
TOTAL
(A + B)
|
15.355.361,82
|
100
|
Data Lokasi Penemuan Beberapa Jenis Tanaman
Obat Hasil
Eksplorasi
IV.
Analisis penyebab dari
Boidegredasi yang terjadi
·
Penyebab
Degradasi Hutan
Degradasi hutan di Indonesia
sebagian besar merupakan akibat dari suatu sistem politik dan ekonomi yang
menganggap sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang
bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi.
Pertumbuhan industri pengolahan kayu dan perkebunan di Indonesia terbukti
sangat menguntungkan selama bertahun tahun. Selama lebih dari 30 tahun terakhir,
negara ini secara dramatis meningkatkan produksi hasil hutan dan hasil
perkebunan yang ditanam di lahan yang sebelumnya berupa hutan. Dewasa ini
Indonesia adalah produsen utama kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis, pulp
dan kertas, disamping beberapa hasil perkebunan, misalnya kelapa sawit, karet
dan coklat. Beberapa penyebab degradasi dan deforestasi hutan dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Konsesi Areal HPH
Lebih
dari setengah kawasan hutan Indonesia dialokasikan untuk produksi kayu
berdasarkan sistem tebang pilih. Kurangnya pengawasan dan akuntabilitas
perusahaan berarti pengawasan terhadap pengelolaan hutan sangat lemah dan, lama
kelamaan, banyak hutan produksi yang telah dieksploitasi secara berlebihan.
Menurut klasifikasi pemerintah, pada saat ini hampir 30 persen dari konsesi HPH
yang telah disurvei, masuk dalam kategori "sudah terdegradasi". Areal
konsesi HPH yang mengalami degradasi memudahkan penurunan kualitasnya menjadi
di bawah batas ambang produktivitas, yang memungkinkan para pengusaha perkebunan
untuk mengajukan permohonan izin konversi hutan. Jika permohonan ini disetujui,
maka hutan tersebut akan ditebang habis dan diubah menjadi hutan tanaman
industri atau perkebunan.
2. Pembangunan Hutan Tanaman Industri
Hutan
tanaman industri telah dipromosikan secara besar-besaran dan diberi subsidi
sebagai suatu cara untuk menyediakan pasokan kayu bagi industri pulp yang
berkembang pesat di Indonesia, tetapi cara ini mendatangkan tekanan terhadap
hutan alam. Hampir 9 juta ha lahan, sebagian besar adalah hutan alam, telah
dialokasikan untuk pembangunan hutan tanaman industri. Lahan ini kemungkinan
telah ditebang habis atau dalam waktu dekat akan ditebang habis. Namun hanya
sekitar 2 juta ha yang telah ditanami, sedangkan sisanya seluas 7 juta ha menjadi
lahan terbuka yang terlantar dan tidak produktif.
3. Pembangunan Perkebunan
Lonjakan
pembangunan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit, merupakan penyebab
lain dari degradasi hutan. Hampir 7 juta ha hutan sudah disetujui untuk
dikonversi menjadi perkebunan sampai akhir tahun 1997 dan hutan ini hampir
dapat dipastikan telah ditebang habis. Tetapi lahan yang benar-benar dikonversi
menjadi perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1985 hanya 2,6 juta ha, sementara
perkebunan baru untuk tanaman keras lainnya kemungkinan luasnya mencapai 1-1,5
juta ha. Sisanya seluas 3 juta ha lahan yang sebelumnya hutan sekarang dalam
keadaan terlantar. Banyak perusahaan yang sama, yang mengoperasikan konsesi
HPH, juga memiliki perkebunan.
4. Illegal Logging
Produksi
kayu yang berasal dari konsesi HPH, hutan tanaman industri dan konversi hutan
secara keseluruhan menyediakan kurang dari setengah bahan baku kayu yang
diperlukan oleh industri pengolahan kayu di Indonesia. Kayu yang diimpor
relatif kecil, dan kekurangannya dipenuhi dari pembalakan ilegal. Pencurian
kayu dalam skala yang sangat besar dan terorganisir sekarang merajalela di
Indonesia; setiap tahun antara 50-70 persen pasokan kayu untuk industri hasil
hutan ditebang secara ilegal. Luas total hutan yang hilang karena pembalakan
ilegal tidak diketahui, tetapi mantan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan,
Departemen Kehutanan, Titus Sarijanto, menyatakan bahwa pencurian kayu dan
pembalakan ilegal telah menghancurkan sekitar 10 juta ha hutan Indonesia.
5. Program Transmigrasi
Program
transmigrasi, yang berlangsung dari tahun 1960-an sampai 1999, memindahkan
penduduk dari Pulau Jawa yang berpenduduk padat ke pulau-pulau lainnya. Program
ini diperkirakan oleh Departemen Kehutanan membuka lahan hutan hampir 2 juta ha
selama keseluruhan periode tersebut. Disamping itu, para petani kecil dan para
penanam modal skala kecil yang oportunis juga ikut andil sebagai penyebab
degradasi hutan karena mereka membangun lahan tanaman perkebunan, khususnya
kelapa sawit dan coklat, di hutan yang dibuka dengan operasi pembalakan dan
perkebunan yang skalanya lebih besar. Belakangan ini, transmigrasi
"spontan" meningkat, karena penduduk pindah ke tempat yang baru untuk
mencari peluang ekonomi yang lebih besar, atau untuk menghindari gangguan
sosial dan kekerasan etnis.
6. Pembakaran Hutan
Pembakaran
secara sengaja oleh pemilik perkebunan skala besar untuk membuka lahan, dan
oleh masyarakat lokal untuk memprotes perkebunan atau kegiatan operasi HPH
mengakibatkan kebakaran besar yang tidak terkendali, yang luas dan
intensitasnya belum pernah terjadi sebelumnya. Lebih dari 5 juta ha hutan
terbakar pada tahun 1994 dan 4,6 juta ha hutan lainnya terbakar pada tahun
1997-98. Sebagian dari lahan ini tumbuh kembali menjadi semak belukar, sebagian
digunakan oleh para petani skala kecil, tetapi sedikit sekali usaha sistematis
yang dilakukan untuk memulihkan tutupan hutan atau mengembangkan pertanian yang
produktif.
7. Pertambangan
Batu
bara adalah bahan bakar fosil. Batu bara dapat terbakar,terbentuk dari endapan,
batuan organik yang terutama terdiri dari karbon, hidrogen dan oksigen. Batu bara terbentuk dari tumbuhan yang telah
terkonsolidasi antara strata batuan lainnya dan diubah oleh kombinasi pengaruh
tekanan dan panas selama jutaan tahun sehingga membentuk lapisan batu bara.
Lokasi-lokasi
yang terus memiliki potensi sebagai tambang batu bara antara lain di Kalimantan
Tengah antara lain, Kecamatan Tanah Siang, Permata Intan, Sumber Barito, dan
Laung Tuhup. Semua lokasi terdapat di Kabupaten Murung Raya.
Hasil
produksi per tahunnya mencapai 1,6 juta ton.
Berdasarkan
hasil kompilasi data yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi
Kalimantan Tengah yang datanya bersumber dari hasil penyelidikan yang dilakukan
oleh Pemerintah dan Swasta diperoleh data per April 2010 sebagaimana tabel
berikut:
No.KABUPATEN HIPOTETIK TEREKA TERTUNJUK TERUKUR JUMLAH
1 Murung Raya 0 1.365.413.701 219.772.147 329.980.006 1.915.165.854
2 Barito Utara 0 493.776.632 679.795.887 609.626.839 1.783.199.358
3 Barito Timur 0 50.5396.589 76.758.897 66.243.224 193.541.779
4 Barito Selatan 0 51.507.530 60.542.123 44.119.094
1.561.687.471
5 Kapuas 0 410.227.662 233.6340.25
199.532.014 843.393.701
6 Kotawaringin Barat 0 0 306.334.795 104.294.417 410.629.212
7 Kotawaringin Timur 0 17.400.000 0 0 17.400.000
8 Katingan 0
17.485.491 0 0 17.485.491
9 Gunung Mas 0 21.540.000 0 0 21.540.000
10 JUMLAH 0
2.427.890.674 1.576.837.874 1.353.795.594 5.358.524.142
BAHAN TAMBANG POTENSIAL DI KALIMANTAN
TENGAH
Secara geologi, indikasi keterdapatan
endapan/cebakan bahan tambang di Kalimantan Tengah cukup banyak diantaranya
adalah :
1. Migas
-
minyak bumi
- gas
bumi
- gas
Metan
2.
Mineral Logam dan Batubara
-
Endapan dan Cebakan mineral logam ; bijih besi, seng,
timah hitam (gelena), alumunium (bauxite)
-
Endapan batubara
-
Endapan gambut
3.
Mineral Non Logam dan Batuan ;
-
Intan, Zircon, Kristal Kuarsa (kecubung)
-
Pasir Kwarsa,
- Batu
Gamping,
-
Posfat.
-
Andesit, granit, granodiorit dll
Bahan tambang yang paling diminati investor saat
ini adalah batubara disusul dengan mineral logam seperti bijih besi, emas, perak, alumunium (bauxite) , timah
hitam (galena). dan bijih seng.
Disamping batubara dan mineral logam seperti
tersebut diatas di Kalimantan Tengah juga terdapat mineral non logam yang juga
sangat diminati investor yaitu zircon.
Batubara
tersebar terutama di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan,
Barito Timur, Kapuas, Gunung Mas dan Katingan. Bahan galian Emas dan Perak
tersebar di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan,
Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat, sedangkan Zircon dijumpai di
Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara,
Gunung Mas dan Kapuas sedangkan bijih Besi tersebar di Kabupaten Lamandau,
Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan dan Barito Timur.
DAFTAR
PERUSAHAAN KONTRAK KARYA (KK)DI PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH
NO NAMA PERUSAHAAN GENERASI LUAS
WILAYAH IZIN (Ha) STATUS KEGIATAN
1 PT. Indo Muro Kencana (Straits) III 47.940 Operasi Produksi
2 PT. Kasongan Bumi Kencana (Pelsart) IV 12.380 Konstruksi
3 PT. Kalimantan Surya Kencana V 96.700 Eksplorasi
4 PT. Ensbury Kalteng Mining V 19.390 Konstruksi
5 PT. Pasifik Masao Mineral V 20.840 Eksplorasi
DAFTAR
PERUSAHAAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B) DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
No.
NAMA PERUSAHAAN GENERASI LUAS WILAYAH IZIN (Ha) STATUS
KEGIATAN
1) PT.
Marunda Graha Mineral 18.080 Operasi Produksi
2) PT.
Asmin Koalindo Tuhup 21.640 Operasi
Produksi
3) PT.
Asmin Bara Jaan 7.298
Konstruksi
4) PT.
Asmin Bara Beronang 24.980
Konstruksi
5) PT.
Suprabari Mapanindo Mineral 24.000 Konstruksi
6) PT.
Batubara Duaribu Abadi 23.520 Konstruksi
7) PT.
Bharinto Ekatama (ITM Grup) 17.740 Konstruksi
8) PT.
Multi Tambangjaya Utama 24.960 Operasi Produksi
9) PT.
Maruwai Coal (BHP Billiton) 23.610 Sudy Kelayakan
10) PT.
Lahai Coal (BHP Billliton) 4.787+41.840 Konstruks
&Ekslplorasi
11) PT.
Juloi Coal (BHP Billiton) 95.590 Eksplorasi
12) PT.
Sumber Barito Coal (BHP Billition)
43.590 Eksplorasi
13) PT.
Kalteng Coal (BHP Billiton) 45.580
Eksplorasi
14) PT.
Ratah Coal (BHP Billiton) 5.670 Eksplorasi
15) PT.
Pari Coal (BHP Billiton) 135 Eksplorasi
Perusahaan
Tambang Pemegang KP/IUP dibawah ini.
1)
Perusahaan KK dan
PKP2B di Provinsi Kalimantan Tengah
2)
Perushaan Tambang di
Kabupaten Murung Raya
3)
Perusahaan Tambang di
Kabupaten Barito Utara
4)
Perusahaan Tambang di
Kabupaten Baruto Selatan
5)
Perusahaan Tambang di
Kabupaten Barito Timur
6)
Perusahaan Tambang di
Kabupaten Kapuas
7)
Perusahaan Tambang di
Kabupaten Pulang Pisau
8)
Perusahaan Tambang di
Kabupaten Gunung Mas
9)
Perusahaan Tambang di
Kotamadya Palangka Raya
10)
Perusahaan Tambang di
Kabupaten Katingan
11)
Perusahaan Tambang di
Kabupaten Kotawaringin Timur
12)
Perusahaan Tambang di
Kabupaten Seruyan
13)
Perusahaan Tambang di
Kabupaten Kotawaringi Barat
14)
Perusahaan Tambang di
Kabupaten Lamandau
15)
Perusahaan Tambang di
Kabupaten Sukamara
DEGRADASI HUTAN DI
KALIMANTAN TENGAH
Seperti tersebut di bagian atas
tulisan ini, bahwa Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai luasan hutan
(berdasarkan RTRWP tahun 2003) seluas 10.294.853,52 ha, dengan luasan hutan
produksi sebesar : 8.038.972,02 ha (78,09 %) namun yang dikelola oleh
perusahaan kehutanan seluas : 4.704.463,51 ha
Data Luas Target Penebangan Provinsi
Kalimantan Tengah tahun 2007 seluas
79.883 Ha.
Data luas realisasi Rehabilitasi Hutan
dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah 2007 seluas 3.574,66 Ha
Estimasi degradasi hutan yang
disebabkan langsung oleh kegiatan pengusahaan berkisar antara 77.000 ha sampai
120.000 ha setiap tahun meskipun definisi dari degradasi hutan sendiri masih
menyisakan beberapa pertanyaan seperti ; Apakah degradasi hutan hanya berarti
hilangnya tutupan hutan secara permanen, atau baik permanen maupun sementara?
Beberapa hal yang dapat dibahas
berkaitan dengan degradasi hutan di provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai
berikut :
1.
Dari
bahasan di atas dapat diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai
luasan hutan (berdasarkan RTRWP tahun 2003) seluas 10.294.853,52 ha, dengan
luasan hutan produksi sebesar : 8.038.972,02 ha (78,09 %) dan yang dikelola
oleh perusahaan kehutanan seluas : 4.704.463,51 hektar..
2.
Dalam
kaitannya dengan degradasi hutan, berdasarkan target pemberian RKT dari Dinas
Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah selama lima tahun telah terjadi
pengurangan luasan hutan produksi sebesar 342.452 ha. Dari hasil realisasi
rehabilitasi hutan dan lahan maka berdasarkan data dari Dinas Kehutanan selama
lima tahun terakhir seluas 27.053,62 ha. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
laju degradasi hutan di Provinsi Kalimantan Tengah selama periode tahun 2003 –
2007 adalah sebesar 315.398,38 hektar.
3.
Angka
laju degradasi hutan Provinsi Kalimantan Tengah seperti tersebut pada point 2
dapat dikatakan benar karena patokannya adalah dari data resmi instansi teknis
yang menangani kehutanan namun sebenarnya bukan angka yang valid untuk
dijadikan angka patokan pasti karena :
-
Disamping belum terdapat data degradasi hutan dari jenis pengusahaan hutan lain
yang legal seperti IPK dan HTI, juga tidak adanya data degradasi akibat illegal
logging.
-
Bahwa sistem penebangan di HPH/IUPHHK adalah tebang pilih dengan pemulihan
tegakannya menggunakan sistem permudaan alami, sehingga masih memungkinkan
terjadinya penghutanan kembali.
-
Lokasi Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan berada diluar kawasan HPH bahkan
dilaksanakan pada areal yang sebelumnya memang tidak berhutan.
4. Secara umum penyebab terjadinya degradasi
hutan disebabkan oleh :
-
Keserakahan beberapa orang yang terpicu oleh peningkatan secara pesat akan
kebutuhan hasil-hasil hutan oleh masyarakat dunia, sehingga tidak mengindahkan
peraturan tentang pengurusan pemanfaatan hutan lestari termasuk di dalamnya
aparatur negara yang semestinya sebagai instrumen pengendali dan pengawas
peraturan.
-
Rendahnya pendidikan dan kesadaraan masyarakat lokal, sehingga dengan mudah
terbujuk akan iming-iming materi dari para cukong illegal logging.
V.
Dampak Degradasi
Hutan bagi kehidupan dari tingkat sel sampai bioma
Kebakaran hutan
dalam skala besar
merupakan salah satu
sebab degradasi hutan dan
terbukti menimbulkan kerusakan
dan kerugian baik pada
aspek ekonomi, ekologi, maupun sosial,
dan dapat dianggap
sebagai ancaman potensial bagi pembangunan berkelanjutan karena efeknya
secara langsung bagi ekosistem kontribusinya
terhadap peningkatan emisi
karbon dan dampaknya bagi keanekaragaman hayati, dan juga bagi kesehatan
manusia.
Penyebab kebakaran
hutan di Indonesia
bersumber pada kebijakan pengelolaan hutan, lemahnya
peraturan perundangan dan penegakan aturan yang
ada, dan ekanisme
sistem/kelembagaan yang bertanggung
jawab terhadap kebakaran hutan. Bahwa
api tidak bisa
sepenuhnya dihilangkan dari
ekosistem hutan, beberapa tipe
vegetasi hutan merupakan klimaks
api. Pengurangan resiko kebakaran hutan dapat ditempuh dengan
mempertimbanglkan kearifan lokal dari
masyarakat tradisional. Rimbawan
telah menggunakan api
dalam praktek kehutanan yang dikenal dengan istilah manajemen api dalam
bentuk Swalling dan Prescribe Burning.
Dampak Kebakaran
Hutan Terhadap Kesehatan
Secara
umum dampak kebakaran
hutan terhadap lingkungan sangat luas,
antara lain kerusakan
ekologi, menurunnya keanekaragaman sumber daya
hayati dan ekosistemnya,
serta penurunan kualitas
udara. Dampak kebakaran menyangkut berbagai aspek, baik fisik maupun non
fisik, langsung maupun tidak
langsung pada berbagai
bidang maupun sektor,
berskala lokal, nasional,
regional, maupun global.
Sebagian dapat disebutkan antara
lain pada aspek
kesehatan, penurunan kualitas lingkungan hidup (kesuburan
lahan, biodiversitas, pencemaran udara, dst.), emisi GRK yang
selanjutnya menimbulkan permanasan global dan perubahan iklim.
Syumanda,
2003 menyebutkan adanya
4 (empat) aspek
yang terindentifikasi
sebagai dampak yang
ditimbulkan dari kebakaran
hutan adalah :
• Dampak Terhadap Sosial, Budaya dan Ekonomi
• Dampak Terhadap Ekologis dan Kerusakan
Lingkungan
• Dampak Terhadap Hubungan Antar negara
• Dampak terhadap Perhubungan dan Pariwisata
Hidayat, dkk., 2003 mengatakan bahwa akibat yang
ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan
lahan tidak hanya
berskala lokal, melainkan berskala nasional dan
bahkan berskala regional.
Asap yang timbul
dari kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu negara tetangga kita seperti Singapura dan Malaysia.
Untuk itulah berbagai
upaya baik pada
tingkat nasional, regional maupun
internasional sudah dilakukan guna menangatasi kebakaran hutan dan lahan.
Menteri Kesehatan RI, 2003 menyatakan bahwa kebakaran hutan menimbulkan polutan
udara yang dapat
menyebabkan penyakit dan membahayakan kesehatan
manusia. Berbagai pencemar
udara yang ditimbulkan akibat
kebakaran hutan, misalnya
: debu dengan ukuran partikel kecil
(PM10 & PM2,5),
gas SOx, NOx,
COx, dan lain-lain
dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap kesehatan manusia,
antara lain infeksi saluran
pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain.
Selain
itu juga dapat menimbulkan gangguan
jarak pandang/ penglihatan, sehingga dapat menganggu semua bentuk
kegiatan di luar rumah. Gumpalan
asap yang pedas
akibat kebakaran yang
melanda Indonesia pada tahun 1997/1998 meliputi wilayah Sumatra dan
Kalimantan, juga Singapura dan
sebagian dari Malaysia
dan Thailand. Sekitar
75 juta orang terkena gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh asap. (Cifor,2001).
Gambut yang terbakar di Indonesia melepas karbon
lebih banyak ke atmosfir daripada yang dilepaskan Amerika Serikat dalam satu
tahun. Hal itu membuat Indonesia menjadi
salah satu pencemar lingkungan terburuk di dunia pada periode tersebut
(Applegate, G. dalam CIFOR, 2001).
Dampak kebakaran hutan 1997/98 bagi ekosistem
direvisi karena perubahan perhitungan luas kebakaran yang ditemukan. Taconi,
2003 menyebutkan bahwa kebakaran yang mengakibatkan degradasi hutan dan
deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar 1,62-2,7 miliar dolar. Biaya akibat
pencemaran kabut asap sekitar 674-799 juta dolar; biaya ini kemungkinan lebih
tinggi karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia tidak
tersedia. Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon menunjukkan bahwa
kemungkinan biayanya mencapai 2,8 miliar dolar.
VI.
Usaha-Usaha
Pelestarian Lingkungan Hidup
Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia.
Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan
tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi
aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan
hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara
lain meliputi hal-hal berikut ini.
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
2.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan
Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3.
Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4.
Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain itu,
usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara
berikut ini.
1.
Melakukan pengolahan
tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau
drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2.
Memberikan perlakuan
khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar
tidak mencemari lingkungan.
3.
Melakukan reboisasi
pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang
pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan
pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4.
Menciptakan dan menggunakan
barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5.
Melakukan pengawasan
dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar
tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu,
sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat di lakukan dalam usaha pelestarian
lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat di lakukan sebagai bentuk upaya
pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. Menghemat
penggunaan kertas dan pensil,
2. Membuang sampah
pada tempatnya,
3. Memanfaatkan
barang-barang hasil daur ulang,
4. Menghemat
penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5. Menanam dan
merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Usaha
pelestarian lingkungan hidup lainnya yaitu dengan adanya cagar alam, adapun Cagar Alam Indonesia di Provinsi Kalimantan
Tengah adalah :
-
Cagar Alam PARARAWEN I/II; Barito
Utara, Kalimantan Tengah, 5.855,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan
RI Nomor: 85/Kpts-II/1999, 25 Februari 1999
-
CAGAR ALAM BUKIT SAPAT HAWUNG; Murung
Raya, Gunung Mas, Kalimantan Tengah, 239.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian
RI Nomor: 174/Kpts/Um/3/83, 8 Maret 1983.
- Cagar
Alam Bukit TANGKILING; Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 2.061,00 ha, Keputusan
Menteri Pertanian RI Nomor: 46/Kpts/Um/1/77, 25 Januari 1977.
Lokasi Hutan Lindung berdasarkan Peta
RTRWK (2003)
Lokasi Hutan Lindung berdasarkan Peta
Draft RTRWK (2008)
Terlihat,
walaupun memiliki sebaran jumlah yang sama, akan tetapi lokasi dan bentuk
arahan HL memiliki perbedaan yang cukup
signifikan. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan peta dasar yang dimiliki
intansi yang mengeluarkan penunjukan kawasan HL. Hal yang sama juga terjadi
pada penunjukan kawasan hutan lainnya, seperti Hutan Produksi, Hutan Produksi
Terbatas maupun hutan kawasan konservasi. Perbedaan ini menyebabkan banyak
kawasan Hutan Lindung menjadi tidak aman dari sisi kepastian hukum, proses
penataan batas hutan lindung sendiri sebagian besar telah dilakukan, walaupun
keberadaan pal batas di lapangan sebagai titik acuan seringkali sulit untuk
ditelusur. Luas total HL berdasarkan RTRWK adalah 429.546 Ha, sedangkan
berdasarkan TGHK adalah 464.713 Ha. Terdapat perbedaan selisih sebesar 35.166
Ha.
-
Indonesia mendapatkan komitmen bantuan
sebesar US$ 1 Miliar dari dana internasional untuk menekan efek rumah kaca di
Indonesia termasuk penanganan lahan gambut dan pelestarian hutan. Adanya
komitmen bantuan itu, maka semakin memantapkan optimisme Indonesia menjadi
salah satu negara terkemuka dalam hal negara yang mampu memelihara paru paru
dunia. Hal ini juga semakin mematahkan pandangan dunia internasional
sebelumnuya bahwa Indonesia menjadi negara perusak hutan.
-
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan
pemerintah Indonesia akan mengajukan proposal kepada dunia internasional dalam
forum perubahan iklim mendatang di Oslo Norwegia.
Beberapa
wilayah yang akan diajukan dalam proposal itu diantaranya lahan sejuta hektar
gambut di Kalimantan Tengah dan kawasan hutan produksi yang bekas HPH (hak
pengelolaan hutan) untuk dilakukan restorasi.
Kesimpulan
Salah satu
penyebab dari perubahan iklim yang dirasakan akhir-akhir ini adalah tidak
adanya lagi keseimbangan ekologis di bumi akibat ulah manusia yang menebang
hutan alam tanpa menanamnya kembali. Walaupun sudah diantisipasi bahwa
pengusahan hutan akan berarti ada degradasi hutan pada tingkat tertentu, tetapi
yang ada sekarang ini berada pada tingkat yang cukup mengkhawatirkan.
Upaya
mengoptimalkan peranan dan sumbangan sektor kehutanan pada pembangunan berarti
evaluasi dari kebjakan yang ada sekarang dan menyempurnakan aspek-aspek yang
tidak mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Kejayaan hutan
yang selalu didengungkan sebagai sumber daya alam yang berlimpah dan tak
terkirakan nilainya tampaknya hanya akan tinggal kenangan apabila tidak ada
upaya nyata dan sungguh-sungguh serta menyeluruh dari semua pihak yang
berkepentingan untuk melestarikannya dengan baik.
Daftar Kepustakaan
dari berbagai sumber