gerak


widgets

love gt raibon


Kamis, 27 September 2012

Esai Biologi Lingkungan


Biologi Lingkungan
di susun oleh :Mega sirnawati MPd


Kalimantan Tengah merupakan merupakan salah satu wilayah dikawasan tropis yang memiliki kekayaan alam dan Biodiversitas yang sangat besar. Akhir-akhir ini kekayaan alam dan Biodiversitas lingkungan di Kalimantan Tengah mengalami penurunan yang signifikan.

I.      Bentuk-bentuk Biodegredasi atau degredasi lingkungan yang terjadi di Kalimantan Tengah.
Lingkungan hidup mempunyai keterbatasan, baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya. Dengan kata lain, lingkungan hidup dapat mengalami penurunan kualitas dan penurunan kuantitas. Penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan ini menyebabkan kondisi lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang ada di dalamnya. Kerusakan lingkungan hidup dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Berdasarkan penyebabnya, kerusakan lingkungan dapat dikarenakan proses alam dan karena aktivitas manusia.

A.                   Kerusakan Lingkungan Akibat Proses Alam
1.                   Banjir
Banjir merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik. Dikatakan unik karena banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat juga karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya hujan yang turun terus menerus, terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau di lembah-lembah sungai. Selain itu, banjir dapat juga disebabkan karena ulah manusia, misalnya karena penggundulan hutan di kawasan resapan, timbunan sampah yang menyumbat aliran air.. Kerugian yang ditimbulkan akibat banjir, antara lain, hilangnya lapisan permukaan tanah yang subur karena tererosi aliran air, rusaknya tanaman, dan rusaknya berbagai tanaman hasil budidaya manusia.

Peta Potensi Banjir Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) Sumber : BMG Tjilik Riwut
Gambar : Banjir di Kalimantan tengah

2.          Kemarau Panjang
Bencana alam ini merupakan kebalikan dari bencana banjir. Bencana ini terjadi karena adanya penyimpangan iklim yang terjadi di suatu daerah sehingga musim kemarau terjadi lebih lama dari biasanya. Bencana ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti mengeringnya sungai dan sumber-sumber air, munculnya titik-titik api penyebab kebakaran hutan, dan menggagalkan berbagai upaya pertanian yang diusahakan penduduk.

B.                Kerusakan Lingkungan Hidup karena Aktivitas Manusia
Dalam memanfaatkan alam, manusia terkadang tidak memerhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dipengaruhi oleh aktivitas manusia, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.

a.       Pencemaran Lingkungan
Pencemaran disebut juga dengan polusi, terjadi karena masuknya bahan-bahan pencemar (polutan) yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Bahan-bahan pencemar tersebut pada umumnya merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara. Pencemaran udara yang ditimbulkan oleh ulah manusia antara lain, disebabkan oleh asap sisa hasil pembakaran, khususnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, dan mesin-mesin pesawat terbang atau roket. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara, antara lain, berkurangnya kadar oksigen (O2) di udara, menipisnya lapisan ozon (O3), dan bila bersenyawa dengan air hujan akan menimbulkan hujan asam yang dapat merusak dan mencemari air, tanah, atau tumbuhan. Pencemaran tanah disebabkan karena sampah plastik ataupun sampah anorganik lain yang tidak dapat diuraikan di dalam tanah. Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh penggunaan pupuk atau obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan dalam pertanian, sehingga tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru dapat menjadi racun bagi tanaman. Dampak rusaknya ekosistem tanah adalah semakin berkurangnya tingkat kesuburan tanah sehingga lambat laun tanah tersebut akan menjadi tanah kritis yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan. Pencemaran air terjadi karena masuknya zat-zat polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air, seperti deterjen, pestisida, minyak, dan berbagai bahan kimia lainnya, selain itu, tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan polusi atau pencemaran. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air adalah rusaknya ekosistem perairan, seperti sungai, danau atau waduk, tercemarnya air tanah, air permukaan, dan air laut. Pencemaran suara adalah tingkat kebisingan yang sangat mengganggu kehidupan manusia, yaitu suara yang memiliki kekuatan > 80 desibel. Pencemaran suara dapat ditimbulkan dari suara kendaraan bermotor, mesin kereta api, mesin jet pesawat, mesin-mesin pabrik, dan instrumen musik. Dampak pencemaran suara menimbulkan efek psikologis dan kesehatan bagi manusia, antara lain, meningkatkan detak jantung, penurunan pendengaran karena kebisingan (noise induced hearing damaged), susah tidur, meningkatkan tekanan darah, dan dapat menimbulkan stres.

b .   Degradasi Lahan

Kebakaran telah menyisakan tumpukan arang yang menghitam. (Hari Sukmono).

Degradasi lahan adalah proses berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan. Degradasi lahan merupakan bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memerhatikan keseimbangan lingkungan. Bentuk degradasi lahan, misalnya lahan kritis, kerusakan ekosistem laut, dan kerusakan hutan.
1)  Lahan kritis dapat terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi penambangan yang besar-besaran.
2)    Rusaknya ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil laut secara besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan menggunakan jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap ikan atau terumbu karang. Rusaknya terumbu karang berarti rusaknya habitat ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu daerah dapat berkurang.
3) Kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara lain, karena penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan berpindah. Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya banjir dan tanah longsor.

c.       Kerusakan  bentang alam akibat dari pertambangan dan perkebunan skala besar yang tidak terkontrol.

d.       Wabah  penyakit, ancaman itu adalah dampak dari bencana yang akan terjadi dimana akan ada penyakit-penyakit bawaan dari kerusakan lingkungan

II.         Data

·            Kepunahan species
Daftar tumbuhan langka ini didasarkan kepada status konservasi yang diberikan oleh IUCN Redlist. Dan dalam daftar tanaman langka kali ini saya sajikan daftar tumbuhan langka yang masuk dalam daftar Extinc in Wild (Punah in situ), Critically Endangered (Kritis) dan Endangered (Terancam Punah). Ketiga status tersebut merupakan status tertinggi berdasarkan tingkat keterancaman sebuah spesies.
Daftar tanaman langka Indonesia yang masuk dalam daftar status konservasi Endangered (Terancam Punah), yaitu:
Extinct in the Wild (Punah in Situ)
·         Mangga Kasturi (Mangifera casturi). Tumbuhan yang menjadi maskot (flora identitas) provinsi Kalimantan Selatan ini dinyatakan telah punah in situ (Extinct in the Wild) oleh IUCN Redlist.

Critically Endangered (Kritis)
Daftar tanaman langka Indonesia yang masuk dalam daftar status konservasi Critically Endangered (Kritis), yaitu:
·         Keruing Arong atau Kekalup (Dipterocarpus applanatus); Tanaman endemik Kalimantan.
·         Kadan (Dipterocarpus coriaceus);
·         Keruing Gajah atau Tampudau (Dipterocarpus cornutus);
·          Keruing Pekat atau Keruing Kipas (Dipterocarpus costulatus);
·         Keruing Senium atau Keruing Padi (Dipterocarpus eurynchus);
·         Meranti (Dipterocarpus glabrigemmatus);
·         Meranti Kuning atau Damar Pakit (Shorea acuminatissima);
·         Belangeran atau Balau Merah (Shorea balangeran);
·         Meranti Merah (Shorea carapae);
·         Selagan Batu (Shorea foxworthyi);
·         Selagan Batu Kelabu (Shorea hypoleuca);
·         Selagan (Shorea inappendiculata);
·         Meranti Merah (Shorea johorensis);
·         Balau Merah atau Dark Red Meranti (Shorea kunstleri);
·         Meranti Kuning (Shorea longiflora);
·         Meranti Kuning (Shorea longisperma);
·         Meranti Merah atau Light Red Meranti (Shorea myrionerva);
·         Meranti Kuning (Shorea peltata);
·         Meranti Kuning (Shorea polyandra);
·         Engkabang Undapi (Shorea richetia);
·         Dark Red Meranti (Shorea rugosa);
·         Meranti (Shorea slootenii);
·         Light Red Meranti (Shorea smithiana);
·         Meranti Kuning (Shorea xanthophylla);
·         Kapur (Dryobalanops aromatica);
·         Meranti (Dipterocarpus fusiformis); Tanaman endemik Kalimantan.
·         Selagan Batu (Shorea falciferoides); Meranti endemik Kalimantan.
·         Meranti Kuning (Shorea induplicata); Tanaman endemik Kalimantan.
·         Kantong Semar (Nepenthes clipeata);

Endangered (Terancam Punah)
Shorea Sp. Beberapa spesies Shorea berpredikat spesies berstatus konservasi Endangered (Terancam Punah) sehingga keberadaannya semakin langka, seperti; Shorea agami (Meranti Putih), Shorea albida (Meranti Merah Terang), Shorea argentifolia (Meranti Merah Gelap atau Dark Red Meranti), Shorea balanocarpoides (Meranti Putih), Shorea blumutensis (Meranti Kuning), Shorea bracteolata (Meranti Putih), Shorea dasyphylla (Meranti Putih), Shorea domatiosa, Shorea elliptica, Shorea faguetiana (Damar Siput), Shorea falcifera, Shorea glauca (Balau Bunga), Shorea gratissima, Shorea leprosula (Meranti Tembaga atau Tengkawang), Shorea maxwelliana, Shorea obscura, Shorea ovata, Shorea pauciflora (Tengkawang), Shorea platyclados, Shorea teysmanniana.
Nepenthes Sp (Kantong Semar). Terdapat 3 spesies kantong semar (Nepenthes) yang tergolong sebagai tanaman langka dengan status Endangered (Terancam), yaitu: Nepenthes boschiana, Nepenthes pilosa, dan Nepenthes talangensis.


Daftar binatang langka di Indonesia semakin panjang. Binatang (hewan) langka merupakan spesies yang memiliki resiko akan punah baik punah di alam liar (extinct in the wild) ataupun sepenuhnya punah (extinct). Hewan-hewan dinyatakan langka  berdasarkan rasio jumlah spesies (populasi) dan berdasarkan daerah persebaran (habitat). Di Indonesia, binatang-binatang langka semakin banyak.

Hewan (binatang) ini menjadi langka dan terancam kepunahan akibat perubahan kondisi alam, hewan pemangsa dan juga akibat perburuan yang dilakukan manusia.

Daftar Nama Binatang Paling Langka. hewan-hewan langka  yang oleh IUCN Redlist dimasukan dalam status konservasi “endangered” (terancam punah), satu tingkat di bawah kategori “critically endangered”. Binatang-binatang tersebut antara lain
1.       Bekantan (Nasalis larvatus)
2.       Gibbon Kalimantan (Hylobates muelleri)
3.       Gibbon Kalimantan White-bearded Gibbon (Hylobates agilis)
4.       Macan Dahan Kalimantan (Neofelis diardi borneensis)
5.       Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus)
6.       Siamang (Hylobates klossii)
7.       Siamang (Symphalangus syndactylus)
8.       Wau-wau (Hylobates lar)




III.               Data
Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan berdarsarkan hasil paduserasi TGHK dan RTRWP pada Oktober 1999 adalah seluas ± 10.735.935 Ha. Luas kawasan hutan ini mencakup 69,9% dari luas propinsi Kalimantan Tengah. Kawasan hutan ini terdiri dari kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan kawasan Hutan Produksi dengan rincian luas sebagai berikut :

Fungsi Kawasan
Luas (Ha)
Persen
luas %)
Kawasan Hutan Konservasi (HAS & HPA)
± 680.580 ha

6,34
Kawasan Hutan Lindung (HL)
± 1.014.130 ha
9,45
Kawasan Hutan Produksi
-  Hutan Produksi Terbatas (HPT)
 -  Hutan Produksi Tetap (HP)
± 9.041.225 ha
± 4.593.003 ha
± 4.448.222 ha

84,21
42,78
41,43

Luas Keseluruhan
± 10.735.935 ha
100

Kawasan Konservasi terdiri dari Cagar Alam (CA), Suaka Margasatwa(SM), Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TW), Taman Hutan Raya (THR) dan Taman Buru (TB). Hutan Konservasi adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Di Propinsi Kalimantan Tengah, Hutan Konservasi yang telah ditunjuk dan ditetapkan adalah sejumlah 4 unit Cagar Alam, 1 Unit Taman Nasional dan 2 unit Taman Wisata seperti rincian pada tabel berikut :

No.
Nama kawasan
Kabupaten
Fungsi
Luas (ha)
Sk.penetapan
1.
Bukit Tangkiling
Palangkaraya
CA
2.061,0
46/Kpts/Um/1/197725 Juli 1977
2.
 Pararawen I/II


Barito Utara
CA  
6.200,0
705/Kpts/Um/1979
3 Maret 1979
3.
Bukit Sapat

Hawung

CA
239.000,0
174/Kpts/Um/3/1983
8 Oktober 1983

4.
Lamandau


CA
76.110,0
162/Kpts-II/1998
26 Pebruari 1998

5.
Tanjung Puting
Kotawaringin
Barat/Timur

TN
415.040,0


687/Kpts-II/1996
25 Oktober1996

6.
Bukit Tangkiling
Palangkaraya
TW
 533,0
46/Kpts/Um/1/1977
25 Juli 1977

7.
Tanjung Keluang
Kumai
TW  
2.000,0

046/Kpts-II/1984
3 Desember 1984


Keadaan penutupan lahan propinsi Kalimantan Tengah, berdasarkanhasil penafsiran citra landsat yang berkisar dari tahun 1994 s/d 1997 diwilayah daratan Kalimantan Tengah diketahui bahwa luas daratan yangmasih berupa hutan (berhutan) adalah sebesar 27 % dan daratan yangbukan berupa hutan (Non Hutan) sebesar 65 %. Penutupan lahan nonhutan adalah penutupan lahan selain daratan yang bervegetasi hutan yaitu berupa semak/belukar, lahan tidak produktif, sawah, lahan pertanian, pemukiman, alang-alang dan lain-lain. Keadaan Penutupan Lahan Propinsi Kalimantan Tengah Berdasarkan penafsiran citra satelit tahun 1994-1997

Penutupan Lahan
 Luas (ha)
Persen Luas
Total Daratan yang ditafsir
15.249.222
100
Berhutan
8.543.384
56,03
Bukan Hutan
4.822.479
31,62
Berawan
1.883.359
12,35
Sumber : Pusat Data dan Perpetaan 1998
Pada kawasan Hutan Produksi, khususnya pada areal HPH yang masih aktif dan bekas areal HPH (Eks-HPH), telah dilakukan perhitungan kembali berdasarkan data citra satelit Landsat tahun 1997 s/d 2000. Perhitungan dilakukan pada 61 unit areal HPH aktif dan 9 unit areal eks-HPH. Diketahui khusus pada areal HPH dan Eks-HPH di Kalimantan Tengah, keadaan penutupan hutannya adalah sebagai berikut : Keadaan Penutupan Lahan pada areal HPH dan Eks HPH

Penutupan Lahan
Areal HPH (Ha)
%
Areal eks-HPH (Ha)
%
Luas areal yang ditafsir
6.724.501
100
870.010
100
Hutan Primer
1.754.674
26
74.298
8,5
Hutan Sekunder




Kondisi sedang-baik
2.595.836
39
346.800
39,9
Kondisi rusak
2.366.891
35
448.912
51,6

Sumber : Pusat Data dan Perpetaan 2000



Keadaan Topografi di Propinsi Kalimantan Tengah

No

Bentuk
Lapangan

Kelas
Kelerengan
(%)

Luas
(Ha)

% Luas
1
Datar
0 – 8
10,064,340
65.78
2
Landai
8 – 15
2,656,080
17.36
3
Agak Curam
15 – 25
1,412,190
9.23
4
Curam
25 – 45
657,900
4.30
5
Sangat Curam
45
509,490
3.33

Jumlah

15,300,000
100


Luas Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Tengah Berdasarkan TGHK
No

Kabupaten/Kota

Jumlah
 %

1
Hutan Lindung ( HL )

800,000
5.23
2
Hutan Konservasi ( HK )
729,419

4.77
3
3 Hutan Produksi ( HP )
6,068,000
 22.22
4
Hutan Produksi Terbatas (HPT)

3,400,000
22.22
5
Hutan Produksi Konversi (HPK)
4,302,581
28.12

Jumlah
15,300,000
100

Sumber : Mentan No. 759/Kpts/Um/10/82, tanggal Oktober 1982.

Luas Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Berdasarkan RTRWP
No.
Kabupaten
Luas
(Ha)

Prosentase
( % )
I.

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

II
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Kawasan Lindung

Cagar Alam ( CA ) 
Hutan Lindung ( HL )
Taman Wisata ( TW )
Taman Nasional (TN)
Suaka Marga Satwa ( SM )
Perlindungan dan Pelestarian Alam ( PPA )
Koservasi Magrove
Konservasi Ekosistem Air Hitam
Konservasi Flora dan Fauna
Koservasi Hidrologi
Konservasi Gambut Tebal

Kawasan Budidaya
Hutan Produksi ( HP )
Hutan Produksi Terbatas ( HPT )
Hutan Penelitian dan Pendidikan Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya ( KPPL )
Kawasan Pengembangan Produksi ( KPP )
Kawasan Hadil Rakyat
Transmigrasi
Perairan
Hutan Tanaman Industri ( HTI )
2,250,877.66

235,079.45
766,392.06
   19,142.61
488,056.29
71,664.71
1,628.43
31,018.40
37,225.55
161,849.04
185,023.14
 253,797.98

13,105,822.34
4,232,518.38
3,784,495.64
5,003.80
1,920,054.79
2,789,108.09
59,046.32
137,920.13
155,716.95
21,958.24
14.66

1.53
4.99
0.12
3.18
0.47
0.01
0.20
0.24
1.05
1.20
1.65

85.34
27.56
24.64
0.03
12.50
18.16
0.38
0.90
1.01
0.14

Jumlah
15,356,700.00


-       Luas bekas tambang di Kalimantan tengah tahun 2006 25 Ha.


Peta tutupan vegetasi berhutan di Indonesia Tahun2006-2007
PETA TUTUPAN HUTAN INDONESIA TAHUN 2006/2007

Tutupan Hutan

Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah Berdasarkan RTRWP tahun 2003
No.
Fungsi Hutan      
Luas (Ha)
Luas (Ha)I
1.
Hutan Konservasi               
1.848.485,60
2.
Hutan Lindung    
766.392,06
3
Hutan Produksi Terbatas  
8.038.972,02
4
Hutan Produksi Tetap

5
Hutan Produksi Konversi  
5.003,80

TOTAL 
10.294.853,52

Berdasarkan RTRWP Kalimantan Tengah tahun 2003 mempunyai data tutupan lahan sebagai berikut :

Tabel : Data Tutupan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003
A               
KAWASAN LINDUNG            
Luas (Ha)               
%
1.               
Hutan Lindung (HL)               
766.392,06               
4,99
2.
Cagar Alam (CA)   
239.096,70               
1,56
3.
Taman Nasional (TN)
482.951,89               
3,15
4.
Flora dan Fauna (FF)            
159.482,32               
1,04
5.               
Taman Wisata (TW)               
18.892,44               
0,12
6.               
Air Hitam (AH)        
36.651,91               
0,24
7.
Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA)            
1.652,99 
0,01
8.
Suaka Margasatwa (SM)
70.884,41               
0,46
9.               
Perairan 
154.357,44               
1,01
10.               
Mangrove               
30.309,93               
10.          
11.               
Hidrologi 
181.279,32               
1,18
12.               
Gambut Tebal        
249.825,38               
1,63
13.               
Kawasan Handil Rakyat         
57.929,13               
0,38

JUMLAH                 
2.457.098,39               
16,00

Kawasan budidaya
B
Kawasan budidaya 
               

1.
Hutan Produksi Terbatas (HPT)            
3.795.875,00               
24,72
2.
Hutan Produksi (HP)              
4.299.403,00               
28,00
3.
Kawasan Pengembangan Produksi (KPP)             
2.704.789,69               
17,61
4               
Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lainnya (KPPL)
1.931.899,61               
12,58
5.
Hutan Tanaman Industri (HTI)               
25.417,35               
0,17
6.
Areal Transmigrasi (T1 & T2)
135.905,86               
0,89

JUMLAH B             
12.889.263,43               
84,00

TOTAL (A + B)       
15.355.361,82               
100



Data Lokasi Penemuan Beberapa Jenis Tanaman Obat Hasil
Eksplorasi

IV.               Analisis penyebab dari Boidegredasi yang terjadi
·            Penyebab Degradasi Hutan
Degradasi hutan di Indonesia sebagian besar merupakan akibat dari suatu sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi. Pertumbuhan industri pengolahan kayu dan perkebunan di Indonesia terbukti sangat menguntungkan selama bertahun tahun. Selama lebih dari 30 tahun terakhir, negara ini secara dramatis meningkatkan produksi hasil hutan dan hasil perkebunan yang ditanam di lahan yang sebelumnya berupa hutan. Dewasa ini Indonesia adalah produsen utama kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis, pulp dan kertas, disamping beberapa hasil perkebunan, misalnya kelapa sawit, karet dan coklat. Beberapa penyebab degradasi dan deforestasi hutan dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Konsesi Areal HPH
Lebih dari setengah kawasan hutan Indonesia dialokasikan untuk produksi kayu berdasarkan sistem tebang pilih. Kurangnya pengawasan dan akuntabilitas perusahaan berarti pengawasan terhadap pengelolaan hutan sangat lemah dan, lama kelamaan, banyak hutan produksi yang telah dieksploitasi secara berlebihan. Menurut klasifikasi pemerintah, pada saat ini hampir 30 persen dari konsesi HPH yang telah disurvei, masuk dalam kategori "sudah terdegradasi". Areal konsesi HPH yang mengalami degradasi memudahkan penurunan kualitasnya menjadi di bawah batas ambang produktivitas, yang memungkinkan para pengusaha perkebunan untuk mengajukan permohonan izin konversi hutan. Jika permohonan ini disetujui, maka hutan tersebut akan ditebang habis dan diubah menjadi hutan tanaman industri atau perkebunan.

2. Pembangunan Hutan Tanaman Industri
Hutan tanaman industri telah dipromosikan secara besar-besaran dan diberi subsidi sebagai suatu cara untuk menyediakan pasokan kayu bagi industri pulp yang berkembang pesat di Indonesia, tetapi cara ini mendatangkan tekanan terhadap hutan alam. Hampir 9 juta ha lahan, sebagian besar adalah hutan alam, telah dialokasikan untuk pembangunan hutan tanaman industri. Lahan ini kemungkinan telah ditebang habis atau dalam waktu dekat akan ditebang habis. Namun hanya sekitar 2 juta ha yang telah ditanami, sedangkan sisanya seluas 7 juta ha menjadi lahan terbuka yang terlantar dan tidak produktif.

3. Pembangunan Perkebunan
Lonjakan pembangunan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit, merupakan penyebab lain dari degradasi hutan. Hampir 7 juta ha hutan sudah disetujui untuk dikonversi menjadi perkebunan sampai akhir tahun 1997 dan hutan ini hampir dapat dipastikan telah ditebang habis. Tetapi lahan yang benar-benar dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1985 hanya 2,6 juta ha, sementara perkebunan baru untuk tanaman keras lainnya kemungkinan luasnya mencapai 1-1,5 juta ha. Sisanya seluas 3 juta ha lahan yang sebelumnya hutan sekarang dalam keadaan terlantar. Banyak perusahaan yang sama, yang mengoperasikan konsesi HPH, juga memiliki perkebunan.

4. Illegal Logging
Produksi kayu yang berasal dari konsesi HPH, hutan tanaman industri dan konversi hutan secara keseluruhan menyediakan kurang dari setengah bahan baku kayu yang diperlukan oleh industri pengolahan kayu di Indonesia. Kayu yang diimpor relatif kecil, dan kekurangannya dipenuhi dari pembalakan ilegal. Pencurian kayu dalam skala yang sangat besar dan terorganisir sekarang merajalela di Indonesia; setiap tahun antara 50-70 persen pasokan kayu untuk industri hasil hutan ditebang secara ilegal. Luas total hutan yang hilang karena pembalakan ilegal tidak diketahui, tetapi mantan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan, Departemen Kehutanan, Titus Sarijanto, menyatakan bahwa pencurian kayu dan pembalakan ilegal telah menghancurkan sekitar 10 juta ha hutan Indonesia.

5. Program Transmigrasi
Program transmigrasi, yang berlangsung dari tahun 1960-an sampai 1999, memindahkan penduduk dari Pulau Jawa yang berpenduduk padat ke pulau-pulau lainnya. Program ini diperkirakan oleh Departemen Kehutanan membuka lahan hutan hampir 2 juta ha selama keseluruhan periode tersebut. Disamping itu, para petani kecil dan para penanam modal skala kecil yang oportunis juga ikut andil sebagai penyebab degradasi hutan karena mereka membangun lahan tanaman perkebunan, khususnya kelapa sawit dan coklat, di hutan yang dibuka dengan operasi pembalakan dan perkebunan yang skalanya lebih besar. Belakangan ini, transmigrasi "spontan" meningkat, karena penduduk pindah ke tempat yang baru untuk mencari peluang ekonomi yang lebih besar, atau untuk menghindari gangguan sosial dan kekerasan etnis.

6. Pembakaran Hutan
Pembakaran secara sengaja oleh pemilik perkebunan skala besar untuk membuka lahan, dan oleh masyarakat lokal untuk memprotes perkebunan atau kegiatan operasi HPH mengakibatkan kebakaran besar yang tidak terkendali, yang luas dan intensitasnya belum pernah terjadi sebelumnya. Lebih dari 5 juta ha hutan terbakar pada tahun 1994 dan 4,6 juta ha hutan lainnya terbakar pada tahun 1997-98. Sebagian dari lahan ini tumbuh kembali menjadi semak belukar, sebagian digunakan oleh para petani skala kecil, tetapi sedikit sekali usaha sistematis yang dilakukan untuk memulihkan tutupan hutan atau mengembangkan pertanian yang produktif.

7. Pertambangan
Batu bara adalah bahan bakar fosil. Batu bara dapat terbakar,terbentuk dari endapan, batuan organik yang terutama terdiri dari karbon, hidrogen dan oksigen.  Batu bara terbentuk dari tumbuhan yang telah terkonsolidasi antara strata batuan lainnya dan diubah oleh kombinasi pengaruh tekanan dan panas selama jutaan tahun sehingga membentuk lapisan batu bara.
Lokasi-lokasi yang terus memiliki potensi sebagai tambang batu bara antara lain di Kalimantan Tengah antara lain, Kecamatan Tanah Siang, Permata Intan, Sumber Barito, dan Laung Tuhup. Semua lokasi terdapat di Kabupaten Murung Raya.
Hasil produksi per tahunnya mencapai 1,6 juta ton.

Berdasarkan hasil kompilasi data yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah yang datanya bersumber dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta diperoleh data per April 2010 sebagaimana tabel berikut:

No.KABUPATEN          HIPOTETIK              TEREKA  TERTUNJUK            TERUKUR               JUMLAH
1  Murung Raya           0              1.365.413.701         219.772.147           329.980.006            1.915.165.854
2  Barito Utara              0              493.776.632             679.795.887           609.626.839            1.783.199.358
3  Barito Timur              0              50.5396.589           76.758.897              66.243.224              193.541.779
4  Barito Selatan          0              51.507.530             60.542.123              44.119.094              1.561.687.471
5  Kapuas                   0              410.227.662            233.6340.25            199.532.014            843.393.701
6  Kotawaringin Barat                   0      0                          306.334.795         104.294.417            410.629.212
7  Kotawaringin Timur                   0    17.400.000             0                         0                               17.400.000
8  Katingan                                  0    17.485.491             0                         0                               17.485.491
9  Gunung Mas                            0    21.540.000              0                         0                               21.540.000
10                JUMLAH                                  0     2.427.890.674    1.576.837.874      1.353.795.594         5.358.524.142

BAHAN TAMBANG POTENSIAL DI KALIMANTAN TENGAH
Secara geologi, indikasi keterdapatan endapan/cebakan bahan tambang di Kalimantan Tengah cukup banyak diantaranya adalah :

1.  Migas
   -  minyak bumi
   -  gas bumi
   -  gas Metan

2. Mineral Logam dan Batubara
  -  Endapan dan Cebakan mineral logam ; bijih besi,  seng,  timah hitam (gelena), alumunium (bauxite)
  -  Endapan batubara
  -  Endapan gambut

3. Mineral Non Logam dan Batuan ;
  -  Intan, Zircon, Kristal Kuarsa (kecubung)
  -  Pasir Kwarsa,
  -  Batu Gamping,
  -  Posfat.
  -  Andesit, granit, granodiorit dll

Bahan tambang yang paling diminati investor saat ini adalah batubara disusul dengan mineral logam  seperti bijih besi,  emas, perak, alumunium (bauxite) , timah hitam (galena). dan bijih seng.
Disamping batubara dan mineral logam seperti tersebut diatas di Kalimantan Tengah juga terdapat mineral non logam yang juga sangat diminati investor yaitu zircon.
 Batubara tersebar terutama di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Kapuas, Gunung Mas dan Katingan. Bahan galian Emas dan Perak tersebar di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat, sedangkan Zircon dijumpai di Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara, Gunung Mas dan Kapuas sedangkan bijih Besi tersebar di Kabupaten Lamandau, Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan dan Barito Timur.

DAFTAR PERUSAHAAN KONTRAK KARYA  (KK)DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NO               NAMA PERUSAHAAN GENERASI                LUAS WILAYAH IZIN (Ha)           STATUS  KEGIATAN
1  PT. Indo Muro Kencana (Straits)            III             47.940     Operasi Produksi
2  PT. Kasongan Bumi Kencana (Pelsart)   IV             12.380     Konstruksi
3  PT. Kalimantan Surya Kencana              V              96.700     Eksplorasi
4  PT. Ensbury Kalteng Mining    V              19.390     Konstruksi
5  PT. Pasifik Masao Mineral       V              20.840     Eksplorasi


DAFTAR PERUSAHAAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B)  DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

No.   NAMA PERUSAHAAN                     GENERASI        LUAS WILAYAH IZIN (Ha)                    STATUS  KEGIATAN
1)       PT. Marunda Graha Mineral                            18.080                                        Operasi Produksi 
2)       PT. Asmin Koalindo Tuhup                                21.640                                        Operasi Produksi
3)       PT. Asmin Bara Jaan                                          7.298                                        Konstruksi
4)       PT. Asmin Bara Beronang                               24.980                                        Konstruksi
5)       PT. Suprabari Mapanindo Mineral                    24.000                                        Konstruksi
6)       PT. Batubara Duaribu Abadi                             23.520                                          Konstruksi
7)       PT. Bharinto Ekatama (ITM Grup)                    17.740                                        Konstruksi
8)       PT. Multi Tambangjaya Utama                        24.960                                         Operasi Produksi
9)       PT. Maruwai Coal (BHP Billiton)                      23.610                                        Sudy Kelayakan
10)    PT. Lahai Coal (BHP Billliton)                               4.787+41.840                         Konstruks &Ekslplorasi
11)    PT. Juloi Coal (BHP Billiton)                                95.590                                     Eksplorasi
12)    PT. Sumber Barito Coal (BHP Billition)               43.590                                     Eksplorasi
13)    PT. Kalteng Coal (BHP Billiton)                                          45.580                      Eksplorasi
14)    PT. Ratah Coal (BHP Billiton)                                              5.670                     Eksplorasi
15)    PT. Pari Coal (BHP Billiton)                                    135                      Eksplorasi


Perusahaan Tambang Pemegang KP/IUP dibawah ini.
1)       Perusahaan KK dan PKP2B di Provinsi Kalimantan Tengah
2)       Perushaan Tambang di Kabupaten Murung Raya
3)       Perusahaan Tambang di Kabupaten Barito Utara
4)       Perusahaan Tambang di Kabupaten Baruto Selatan
5)       Perusahaan Tambang di Kabupaten Barito Timur
6)       Perusahaan Tambang di Kabupaten Kapuas
7)       Perusahaan Tambang di Kabupaten Pulang Pisau
8)       Perusahaan Tambang di Kabupaten Gunung Mas
9)       Perusahaan Tambang di Kotamadya Palangka Raya
10)    Perusahaan Tambang di Kabupaten Katingan
11)    Perusahaan Tambang di Kabupaten Kotawaringin Timur
12)    Perusahaan Tambang di Kabupaten Seruyan
13)    Perusahaan Tambang di Kabupaten Kotawaringi Barat
14)    Perusahaan Tambang di Kabupaten Lamandau
15)    Perusahaan Tambang di Kabupaten Sukamara

DEGRADASI HUTAN DI KALIMANTAN TENGAH
Seperti tersebut di bagian atas tulisan ini, bahwa Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai luasan hutan (berdasarkan RTRWP tahun 2003) seluas 10.294.853,52 ha, dengan luasan hutan produksi sebesar : 8.038.972,02 ha (78,09 %) namun yang dikelola oleh perusahaan kehutanan seluas : 4.704.463,51 ha
Data Luas Target Penebangan Provinsi Kalimantan Tengah  tahun 2007 seluas 79.883 Ha.
Data luas realisasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah 2007 seluas  3.574,66 Ha
Estimasi degradasi hutan yang disebabkan langsung oleh kegiatan pengusahaan berkisar antara 77.000 ha sampai 120.000 ha setiap tahun meskipun definisi dari degradasi hutan sendiri masih menyisakan beberapa pertanyaan seperti ; Apakah degradasi hutan hanya berarti hilangnya tutupan hutan secara permanen, atau baik permanen maupun sementara?
Beberapa hal yang dapat dibahas berkaitan dengan degradasi hutan di provinsi Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut :
1.             Dari bahasan di atas dapat diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai luasan hutan (berdasarkan RTRWP tahun 2003) seluas 10.294.853,52 ha, dengan luasan hutan produksi sebesar : 8.038.972,02 ha (78,09 %) dan yang dikelola oleh perusahaan kehutanan seluas : 4.704.463,51 hektar..
2.             Dalam kaitannya dengan degradasi hutan, berdasarkan target pemberian RKT dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah selama lima tahun telah terjadi pengurangan luasan hutan produksi sebesar 342.452 ha. Dari hasil realisasi rehabilitasi hutan dan lahan maka berdasarkan data dari Dinas Kehutanan selama lima tahun terakhir seluas 27.053,62 ha. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa laju degradasi hutan di Provinsi Kalimantan Tengah selama periode tahun 2003 – 2007 adalah sebesar 315.398,38 hektar.
3.             Angka laju degradasi hutan Provinsi Kalimantan Tengah seperti tersebut pada point 2 dapat dikatakan benar karena patokannya adalah dari data resmi instansi teknis yang menangani kehutanan namun sebenarnya bukan angka yang valid untuk dijadikan angka patokan pasti karena :
- Disamping belum terdapat data degradasi hutan dari jenis pengusahaan hutan lain yang legal seperti IPK dan HTI, juga tidak adanya data degradasi akibat illegal logging.
- Bahwa sistem penebangan di HPH/IUPHHK adalah tebang pilih dengan pemulihan tegakannya menggunakan sistem permudaan alami, sehingga masih memungkinkan terjadinya penghutanan kembali.
- Lokasi Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan berada diluar kawasan HPH bahkan dilaksanakan pada areal yang sebelumnya memang tidak berhutan.
4.        Secara umum penyebab terjadinya degradasi hutan disebabkan oleh :
- Keserakahan beberapa orang yang terpicu oleh peningkatan secara pesat akan kebutuhan hasil-hasil hutan oleh masyarakat dunia, sehingga tidak mengindahkan peraturan tentang pengurusan pemanfaatan hutan lestari termasuk di dalamnya aparatur negara yang semestinya sebagai instrumen pengendali dan pengawas peraturan.
- Rendahnya pendidikan dan kesadaraan masyarakat lokal, sehingga dengan mudah terbujuk akan iming-iming materi dari para cukong illegal logging.

V.               Dampak Degradasi Hutan bagi kehidupan dari tingkat sel sampai bioma
Kebakaran  hutan  dalam  skala  besar  merupakan  salah  satu  sebab degradasi  hutan  dan  terbukti  menimbulkan  kerusakan  dan  kerugian  baik pada  aspek  ekonomi,  ekologi, maupun  sosial,  dan  dapat  dianggap  sebagai ancaman potensial bagi pembangunan berkelanjutan karena efeknya secara langsung bagi  ekosistem  kontribusinya  terhadap  peningkatan  emisi  karbon dan dampaknya bagi keanekaragaman hayati, dan juga bagi kesehatan manusia.
Penyebab  kebakaran  hutan  di  Indonesia  bersumber  pada  kebijakan pengelolaan hutan, lemahnya peraturan perundangan dan penegakan aturan yang  ada,  dan  ekanisme  sistem/kelembagaan  yang  bertanggung  jawab terhadap kebakaran hutan. Bahwa  api  tidak  bisa  sepenuhnya  dihilangkan  dari  ekosistem  hutan, beberapa  tipe  vegetasi  hutan merupakan  klimaks  api.  Pengurangan  resiko kebakaran hutan dapat ditempuh dengan mempertimbanglkan kearifan lokal dari  masyarakat  tradisional.  Rimbawan  telah  menggunakan  api  dalam praktek kehutanan yang dikenal dengan istilah manajemen api dalam bentuk Swalling dan Prescribe Burning.

Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan
Secara  umum  dampak  kebakaran  hutan  terhadap  lingkungan sangat  luas,  antara  lain  kerusakan  ekologi,  menurunnya  keanekaragaman sumber  daya  hayati  dan  ekosistemnya,  serta  penurunan  kualitas  udara. Dampak kebakaran menyangkut berbagai aspek, baik fisik maupun non fisik, langsung  maupun  tidak  langsung  pada  berbagai  bidang  maupun  sektor,  berskala  lokal,  nasional,  regional,  maupun  global.    Sebagian  dapat disebutkan  antara  lain  pada  aspek  kesehatan,  penurunan  kualitas lingkungan hidup  (kesuburan  lahan, biodiversitas, pencemaran udara, dst.), emisi GRK yang selanjutnya menimbulkan permanasan global dan perubahan iklim.
Syumanda,  2003  menyebutkan  adanya  4  (empat)  aspek  yang terindentifikasi  sebagai  dampak  yang  ditimbulkan  dari  kebakaran  hutan adalah :
   Dampak Terhadap Sosial, Budaya dan Ekonomi
   Dampak Terhadap Ekologis dan Kerusakan Lingkungan
   Dampak Terhadap Hubungan Antar negara
   Dampak terhadap Perhubungan dan Pariwisata

Hidayat, dkk., 2003 mengatakan bahwa akibat yang ditimbulkan oleh kebakaran  hutan  dan  lahan  tidak  hanya  berskala  lokal, melainkan  berskala nasional  dan  bahkan  berskala  regional.  Asap  yang  timbul  dari  kebakaran hutan dan  lahan dapat mengganggu negara  tetangga kita seperti Singapura dan  Malaysia.  Untuk  itulah  berbagai  upaya  baik  pada  tingkat  nasional, regional maupun internasional sudah dilakukan guna menangatasi kebakaran hutan dan lahan.
Menteri Kesehatan RI, 2003 menyatakan bahwa   kebakaran hutan menimbulkan  polutan  udara  yang  dapat  menyebabkan  penyakit  dan membahayakan  kesehatan  manusia.  Berbagai  pencemar  udara  yang ditimbulkan  akibat  kebakaran  hutan,  misalnya  : debu  dengan  ukuran partikel  kecil  (PM10  &  PM2,5),  gas  SOx,  NOx,  COx,  dan  lain-lain  dapat menimbulkan  dampak  negatif  terhadap  kesehatan  manusia,  antara  lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain.
Selain  itu  juga dapat menimbulkan  gangguan  jarak pandang/ penglihatan, sehingga dapat menganggu semua bentuk kegiatan di luar rumah. Gumpalan  asap  yang  pedas  akibat  kebakaran  yang  melanda Indonesia pada tahun 1997/1998 meliputi wilayah Sumatra dan Kalimantan, juga  Singapura  dan  sebagian  dari  Malaysia  dan  Thailand.  Sekitar  75  juta orang terkena gangguan kesehatan yang disebabkan oleh asap. (Cifor,2001).
Gambut yang terbakar di Indonesia melepas karbon lebih banyak ke atmosfir daripada yang dilepaskan Amerika Serikat dalam satu tahun. Hal itu  membuat Indonesia menjadi salah satu pencemar lingkungan terburuk di dunia pada periode tersebut (Applegate, G. dalam CIFOR, 2001).
Dampak kebakaran hutan 1997/98 bagi ekosistem direvisi karena perubahan perhitungan luas kebakaran yang ditemukan. Taconi, 2003 menyebutkan bahwa kebakaran yang mengakibatkan degradasi hutan dan deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar 1,62-2,7 miliar dolar. Biaya akibat pencemaran kabut asap sekitar 674-799 juta dolar; biaya ini kemungkinan lebih tinggi karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia tidak tersedia. Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon menunjukkan bahwa kemungkinan biayanya mencapai 2,8 miliar dolar.

VI.               Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
 Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.

Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
1.          Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2.          Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3.          Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul, serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4.          Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah lingkungan.
5.          Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Sementara itu, sebagai seorang pelajar apa upaya yang dapat di lakukan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup? Beberapa hal yang dapat di lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1. Menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2. Membuang sampah pada tempatnya,
3. Memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4. Menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5. Menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.

Usaha pelestarian lingkungan hidup lainnya yaitu dengan adanya cagar alam, adapun  Cagar Alam Indonesia di Provinsi Kalimantan Tengah adalah :
-       Cagar Alam PARARAWEN I/II; Barito Utara, Kalimantan Tengah, 5.855,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 85/Kpts-II/1999, 25 Februari 1999
-       CAGAR ALAM BUKIT SAPAT HAWUNG; Murung Raya, Gunung Mas, Kalimantan Tengah, 239.000,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 174/Kpts/Um/3/83, 8 Maret 1983.
-       Cagar Alam Bukit TANGKILING; Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 2.061,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 46/Kpts/Um/1/77, 25 Januari 1977.

Lokasi Hutan Lindung berdasarkan Peta RTRWK (2003)

Lokasi Hutan Lindung berdasarkan Peta Draft RTRWK (2008)

Terlihat, walaupun memiliki sebaran jumlah yang sama, akan tetapi lokasi dan bentuk arahan HL memiliki  perbedaan yang cukup signifikan. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan peta dasar yang dimiliki intansi yang mengeluarkan penunjukan kawasan HL. Hal yang sama juga terjadi pada penunjukan kawasan hutan lainnya, seperti Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas maupun hutan kawasan konservasi. Perbedaan ini menyebabkan banyak kawasan Hutan Lindung menjadi tidak aman dari sisi kepastian hukum, proses penataan batas hutan lindung sendiri sebagian besar telah dilakukan, walaupun keberadaan pal batas di lapangan sebagai titik acuan seringkali sulit untuk ditelusur. Luas total HL berdasarkan RTRWK adalah 429.546 Ha, sedangkan berdasarkan TGHK adalah 464.713 Ha. Terdapat perbedaan selisih sebesar 35.166 Ha.

-       Indonesia mendapatkan komitmen bantuan sebesar US$ 1 Miliar dari dana internasional untuk menekan efek rumah kaca di Indonesia termasuk penanganan lahan gambut dan pelestarian hutan. Adanya komitmen bantuan itu, maka semakin memantapkan optimisme Indonesia menjadi salah satu negara terkemuka dalam hal negara yang mampu memelihara paru paru dunia. Hal ini juga semakin mematahkan pandangan dunia internasional sebelumnuya bahwa Indonesia menjadi negara perusak hutan.
-       Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah Indonesia akan mengajukan proposal kepada dunia internasional dalam forum perubahan iklim mendatang di Oslo Norwegia.
Beberapa wilayah yang akan diajukan dalam proposal itu diantaranya lahan sejuta hektar gambut di Kalimantan Tengah dan kawasan hutan produksi yang bekas HPH (hak pengelolaan hutan) untuk dilakukan restorasi.

Kesimpulan
Salah satu penyebab dari perubahan iklim yang dirasakan akhir-akhir ini adalah tidak adanya lagi keseimbangan ekologis di bumi akibat ulah manusia yang menebang hutan alam tanpa menanamnya kembali. Walaupun sudah diantisipasi bahwa pengusahan hutan akan berarti ada degradasi hutan pada tingkat tertentu, tetapi yang ada sekarang ini berada pada tingkat yang cukup mengkhawatirkan.

Upaya mengoptimalkan peranan dan sumbangan sektor kehutanan pada pembangunan berarti evaluasi dari kebjakan yang ada sekarang dan menyempurnakan aspek-aspek yang tidak mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Kejayaan hutan yang selalu didengungkan sebagai sumber daya alam yang berlimpah dan tak terkirakan nilainya tampaknya hanya akan tinggal kenangan apabila tidak ada upaya nyata dan sungguh-sungguh serta menyeluruh dari semua pihak yang berkepentingan untuk melestarikannya dengan baik.


Daftar Kepustakaan
dari berbagai sumber

Mengenai saya

Foto saya
., ., Indonesia
Golongan Darah"B",Rh+, islamic, kawin

Daun bertaburan anms

BLOG BUNDANYA NAZWA DAN RAIHAN

BLOG BUNDANYA NAZWA-RAIHAN-TERIMAKSIH ATAS KUNJUNGANNYA